Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mengamankan 4 orang terduga pelaku praktik tambang emas ilegal, di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong. Padahal petugas berulang kali mengingatkan untuk melakukan aktivitas itu, namun masih saja ada yang nekat.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, mereka terpaksa diamankan petugas, lantaran saat dilakukan pengecekan legalitas akan aktivitas penambangan, tidak ada dokumen resmi yang dapat diperlihatkan.
"Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dan memberikan surat izinnya kepada petugas terkait penambangan tersebut, artinya ini ilegal atas pekerjaan yang dilakukannya," ujar Machfud. Selasa (10/1/2023).
Mereka yang dibekuk petugas dalam penggerebekan tambang emas pada pukul 04.00 WIB tadi yakni, A (33) warga Aceh Selatan yang berperan sebagai operator, S (34), MDS (52) warga Nagan Raya dan RA (24) warga Aceh Selatan, yang tercatat sebagai pekerja pada bagian asbuk.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Beutong ini, alat bukti yang diamankan petugas yakni satu unit excavator, ambal penyaring emas dan alat pegindang emas.
Lebih lanjut dikatakan Machfud, bahwa sebelum penangkapan dilakukan banyak banner dan spanduk sudah disebar akan larangan praktik tambang emas ilegal dan ilegal logging. Hal itu terkesan tak diindahkan, sebab itu, tindakan tegas diambil petugas.
"Para dikenakan Sanksi Pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," sebutnya.
Para pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).(KHA/LNO)
Load more