Penyidik Kejati Tangkap DPO Korupsi Ganti Rugi Pembayaran Lahan Jalan Tol OKI
- Tim TvOne/Pebri
Palembang - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap tersangka Ansilah DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
Tersangka berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan Jalan Tol OKI.
"Yang mana dalam statement kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol OKI, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," katanya
Menurutnya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah dikampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.
"Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejaksaan Tinggi Sumsel," ungkapnya
Menurutnya, tersangka sendiri saat ini langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana tersangka tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung ditahan.
"Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI.
Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
"Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar," ungkapnya, Rabu (30/11/2022)
Load more