Penyidik Kejati Tangkap DPO Korupsi Ganti Rugi Pembayaran Lahan Jalan Tol OKI
- Tim TvOne/Pebri
Palembang - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap tersangka Ansilah DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.Â
Â
Tersangka berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023).
Â
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan Jalan Tol OKI.
Â
"Yang mana dalam statement kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol OKI, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," katanya
Â
Menurutnya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah dikampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.
Â
"Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejaksaan Tinggi Sumsel," ungkapnya
Â
Menurutnya, tersangka sendiri saat ini langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana tersangka tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung ditahan.
Â
"Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya
Â
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.Â
Â
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI.Â
Â
Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.Â
Â
"Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar," ungkapnya, Rabu (30/11/2022)Â
Load more