Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD, di PN Palembang.Kedua oknum polisi tesebut terkait kasus dugaan perselingkuhan
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya, pihak Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk segera di sidangkan.
"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa (3/1/2022)," ungkapnya
Ia juga mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes, melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang.
Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.
Load more