"Pelayanan ini dinamakan Lapak Sipolan yang merupakan akronim dari Layanan Pasti Keimigrasian Imigrasi Polonia. Kemudian, untuk kegiatan penyebaran informasi keimigrasian sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Polonia sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan keimigrasian sebanyak empat kali kegiatan," ucapnya.
Wely menuturkan, di seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi Tim Pora (TIM Pengawasan Orang Asing) sudah terlaksana sesuai target kinerja yakni 3 (tiga) kali. Pertama, Rapat Tim Pora tingkat Kota Medan, April 2022 dan ditindaklanjuti dengan Operasi Gabungan pada Mei 2022.
"Kedua kalinya, Rapat Tim Pora di Kecamatan Tanjung Morawa, Patumbak dan Deli Tua yang dilaksanakan pada bulan September 2022 dan desember 2022 serta ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada Desember 2022," urainya menjelaskan.
Berdasarkan jumlah tindakan administrasi keimigrasian sampai Desember 2022, ada 9 WNA yang dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Di antaranya 5 Warga Negara Malaysia, 2 Warga Negara Nigeria, 1 Warga Negara Afganistan dan 1 Warga Negara India. Kepada 9 Warga Negara Asing tersebut, 4 orang dilakukan deportasi, 1 orang diserahkan ke Kanim Sibolga dan 4 orang diserahkan ke Rudenim Medan.
"Ke depan, kami berharap Imigrasi Polonia dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi eksternal yang tergabung dalam Tim Pora dan melaksanakan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya mengakhiri. (Sgh/Nof)
Load more