News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sampah Jadi Bahan Bakar, PLTU, PLN dan Pemko Medan Bangun Pabrik Biomassa

PT PLN bersama Pemko Medan, membangun pabrik pengelolaan sampah menjadi BBJP Plant di TPA Terjun, diharapkan menjadi alternatif solusi permasalahan sampah kota.
Kamis, 29 Desember 2022 - 13:00 WIB
Sampah kota diolah menjadi bahan bakar PLTU.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Medan, Sumatera Utara - PT PLN bersama Pemerintah Kota Medan, membangun pabrik pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) Plant di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan. Kehadiran BBJP Plant ini diharapkan menjadi alternatif solusi permasalahan sampah di Kota Medan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan, menjelaskan, kolaborasi antara Pemkot Medan dengan PLN mampu jadi salah satu solusi permasalahan sampah di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"BBJP Plant ke depannya akan mampu jadi solusi limbah sampah jadi bahan yang bermanfaat bagi alam dan lingkungan. BBJP ini bersifat mendaur ulang limbah sampah diubah jadi bahan bakar pengganti bahan fosil maka harapan semakin terbuka untuk  menyelamatkan bumi dari penggunaan bahan bakar fosil," kata Syarifuddin, Kamis (29/12/2022).

Pabrik BBJP ini akan menyerap 5 ton sampah segar dari TPA Terjun setiap harinya, untuk diolah menjadi bahan bakar pengganti batu bara di pembangkit listrik tenaga uap dan sampah yang bisa diolah untuk jadi BBJP, yakni sampah yang berasal dari tanaman, sampah dapur organik dan sampah plastik.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Purnomo, mengatakan, BBJP Plant di TPA Terjun ini merupakan bentuk kepedulian PLN mengatasi permasalahan sampah, program tanggung jawab sosial dan lingkungan. PLN juga untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan yang merupakan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Maka PLN menginisiasi dan melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintahan Kota Medan dalam pemanfaatan sampah perkotaan menjadi bahan bakar jumputan padat untuk pembangkit PLN, khususnya PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara," ujar Purnomo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Purnomo berharap BBJP Plant di TPA Terjun ini terus berkembang dengan adanya penambahan mesin dan perluasan area. Karena, setelah selesai pilot project PLN ini, pengelolaan BBJP Plant TPA Terjun ini akan diserahkan ke Pemkot Medan agar bisa dikomersialisasi dan menambah pendapatan anggaran daerah. 

Selain itu, inisiatif BBJP Plant mampu menggerakkan keterlibatan masyarakat yang secara langsung juga menggerakkan ekonomi dengan menciptakan nilai dari sampah sebagai limbah menjadi produk pelet biomassa yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat. (Zul/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT