Sebagai mana diketahui dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Seluma pada periode 2014-2019 lalu ini berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara.
Sejak penetapan status tersangka terhadap ketiganya pada awal tahun 2022 lalu, berkas perkara para tersangka ini, sudah berulang kali bolak balik dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah 11 bulan, pada akhir tahun 2022 ini berkas dinyatakan lengkap. (Rgo/Nof)
Load more