18. Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok),
19. Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).
Sebagai informasi, penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) melalui proses panjang. Berawal di bulan Februari 2022, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 32 WBTb dari 19 kabupaten/kota.
Dari verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, diperoleh 19 karya yang dilanjutkan ke sidang penetapan WBTbI 2022.
Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang di hadapan Tim Ahli WBTb Indonesia 2022 yang dihadiri oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 19 WBTb dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022. (ant/ito)
Load more