"Sebetulnya setelah ditetapkan sebagai warisan budaya yang ada adalah tanggung jawab, yakni tanggung jawab melestarikanya," ujar Aprimas.
Pengusulan penetapan sebagai warisan budaya tak benda, kata dia, merupakan upaya pemerintah dalam melindungi karya budaya tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat serius dalam melindungi karya budaya yang tercipta dan berkembang turun temurun di daerahnya. Keseriusan ini ditandai dengan antusiasme kabupaten/kota yang mengusulkan agar karya budaya mereka bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.
"Sejak 2013, melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan Sumbar telah mendaftarkan lebih kurang 800 karya budaya," ujar dia. (ant/ito)
Load more