Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di wilayah Tangerang. "Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365," ungkap Pandra.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), Sam (38), Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).
Load more