News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KIP Aceh Timur Kembali Seleksi 337 Peserta PPK Pemilu 2024

Sebanyak 337 perserta Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Timur yang lulus Ujian Online beberapa hari lalu kini melanjutkan ke tahap wawancara
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:25 WIB
KIP Aceh Timur Kembali Seleksi 337 Peserta PPK Pemilu 2024
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, Aceh - Sebanyak 337 perserta Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Aceh Timur yang lulus Ujian Online beberapa hari lalu kini melanjutkan ke tahap wawancara.

Tahapan wawancara dengan para Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tersebut merupakan tahapan seleksi para Calon PPK dalam perekrutan yang tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Ketua Devisi SDM dan Formas  Yusri menjelaskan, yang mengikuit ujian wawancara kali ini merupakan peserta calon PPK yang telah lulus dari ujian online CAT.

"Total peserta yang ikut ujian wawancara ini merupakan peserta yang telah lulus ujian CAT sebanyak 337 peserta dan selanjutnya kita akan menyaring dan meluluskan masing-masing kecamatan sebanyak peserta dengan ketentuangan 5 Orang Defenitif PPK dan sisanya Cadangan." Ungkap Yusri kepada tvonenews com Rabu (14/12/22)

Wawancara ini diikuti oleh 24 kecamatan yang masing-masing berjumlah 15 calon PPK yang lulus CAT.

"Wawancara secara tatap muka ini berlangsung selama 3 hari dan hasilnya akan di umumkan pada tanggal 14 sampai 15 Desember 2022." Pungkas Yusri.

Selain itu Ketua Komisioner KIP Aceh timur Sofyan Menambahkan terkait ada para calon PPK yang Lulus merupakan salah satu perangkat Desa maupun ASN, KIP Aceh Timur tidak dapat berbuat apa-apa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya bagaimana kita bisa menanggapinya di mana Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI tidak ada larangan maupun regulasi terhadap larangan para ASN maupun Perangkat Desa. Namun walaupun tidak diatur dalam PKPU, mereka para ASN dan Aparatur Desa calon PPK tersebut terikat pada aturan dan regulasi lembaga di mana mereka bekerja." Tambah Sofyan Ketua KIP Aceh Timur.

Sofyan berharap agar para Calon PPK yang lulus dapat bekerja sesuai aturan dan profesional.(IZR/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT