Palembang, Sumsel - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga tersangka salah satunya mantan kadis Pertanian yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin, Zainuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH.,MH, mengatakan, dalam kasus ini Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka, adapun nama tiga tersangka tersebut, Zainuddin, PPK, Sarjono, PPATK dan Ateng Kurnia, Konsultan dalam kegiatan tersebut.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang," katanya
Sementara itu Ketua Tim Penyidik Program SERASI, Dr Noordien Kesuma Negara, mengatakan, anggaran tersebut dari Kementerian Pertanian untuk Kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 miliar lebih.
"Artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok-kelompok tani, berdasarkan saksi-saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga," terangnya.
Untuk tahun anggarannya merupakan tahun 2019 dan untuk kerugiannya masih dilakukan penghitungan oleh BPK.
"Kita belum bisa memastikan berapa untuk kerugian negara sendiri dan sekarang masih dalam penghitungan oleh BPK," tutupnya.
Sebelelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi. (Peb/Nof)
Load more