Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Sebagai upaya transparansi dan menjaga profesionalisme dalam bertugas, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial AD.
Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, memimpin langsung kegiatan itu di ruang gelar Sat Reskrim pada Rabu (7/12/2022). Dari hasil gelar, kata Wakapolres Tapsel, Kamis (8/12/22), 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Para penyidik pembantu antara lain Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Wakapolres usai gelar.
Wakapolres memaparkan, pelanggaran para penyidik pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c. Lebih jauh, Wakapolres menuturkan bahwa, pihaknya akan membentuk tim terpadu dengan tujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para penyidik pembantu tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia. “Gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan,” imbuh Wakapolres.
Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu, bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (5/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Namun, AD menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan. (dho/wna)
Load more