GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, PH : Penuntut Umum Tidak Berkeadilan

Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Rabu, 7 Desember 2022 - 11:39 WIB
Sidang mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel. 

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU Kejari Palembang Ursula SH
 
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin SH dan telah Balik Nama atas Sakim SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin
 
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum. 
 
 
"Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena difakta persidangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada," ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) 
 
Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terunggap dalam persidangan
 
"Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi - saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu," tegasnya
 
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
 
"Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022) 
 
Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
 
Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
 
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
 
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.
 
Ia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.
 
Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
 
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
 
"Karena merasa ditantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim," tukasnya.
 
Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.
 
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh Majelis Hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun di tingkat banding justru memperkuat vonis pidana PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (PEB/LNO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Mantan lawan Megawati Hangestri kembali terseret dalam kasus skandal naturalisasi, usai pihak federasi dikabarkan telah melakukan pemalsuan dokumen.
Jadwal Final Four Liga Voli Thailand, Sabtu 21 Maret: Ada Big Match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC, Doni Haryono Hadapi Rivan Nurmulki

Jadwal Final Four Liga Voli Thailand, Sabtu 21 Maret: Ada Big Match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC, Doni Haryono Hadapi Rivan Nurmulki

Jadwal final four Liga Voli Thailand 2025-2026, di mana dua pemain Timnas Voli Indonesia yakni Doni Haryono dan Rivan Nurmulki akan saling berhadapan di big match Nakhon Ratchasima vs Diamond Food VC.
John Herdman Gaet Eks Anak Buah Patrick Kluivert Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Gaet Eks Anak Buah Patrick Kluivert Jelang FIFA Series 2026

Promosi Damian van Rensburg di Timnas Indonesia jadi sinyal kuat era John Herdman. Eks staf Patrick Kluivert kini pegang peran kunci.
Pesan Lebaran Kemkomdigi: Jadikan Ruang Digital Sejuk dan Sebersih Hati di Hari Kemenangan

Pesan Lebaran Kemkomdigi: Jadikan Ruang Digital Sejuk dan Sebersih Hati di Hari Kemenangan

Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menyuarakan pentingnya menjaga kedamaian di dunia maya serta mempererat silaturahmi dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H.
Gubernur Jabar KDM Lebih Mimilih Shalat Idul Fitri di Halaman Gedung Sate Ketimbang Gasibu, Ini Alasannya

Gubernur Jabar KDM Lebih Mimilih Shalat Idul Fitri di Halaman Gedung Sate Ketimbang Gasibu, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaksananakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Gedung Sate, Kota Bandung Sabtu (21/3/2026).
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya Usai Lebaran: Megawati Hangestri Cs Siap Kembali Beraksi

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya Usai Lebaran: Megawati Hangestri Cs Siap Kembali Beraksi

Jadwal lengkap final four Proliga 2026 seri Surabaya yang digelar setelah lebaran, di mana ada Megawati Hangestri dan kawan-kawan yang siap kembali beraksi.

Trending

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Belum Juga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Mereka Sudah Pusing soal Masalah Internal Tim

Media Bulgaria tak habis pikir melihat situasi yang kini menimpa internal tim nasional mereka jelang hadapi lawan mereka, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Bicara di Depan Publik Bulgaria, Ivan Kolev Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia: Fasilitas di Sana Cukup Buruk

Ketika diwawancarai media Bulgaria, Ivan Kolev malah membongkar bagaimana kekurangan Timnas Indonesia di era kepelatihannya dalam periode 2001-2003 dan 2007.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT