News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, PH : Penuntut Umum Tidak Berkeadilan

Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Rabu, 7 Desember 2022 - 11:39 WIB
Sidang mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang - Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel. 

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU Kejari Palembang Ursula SH
 
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin SH dan telah Balik Nama atas Sakim SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin
 
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum. 
 
 
"Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena difakta persidangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada," ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) 
 
Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terunggap dalam persidangan
 
"Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi - saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu," tegasnya
 
Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU
 
"Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan," tutupnya
 
Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022) 
 
Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
 
Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
 
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
 
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.
 
Ia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.
 
Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
 
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
 
"Karena merasa ditantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim," tukasnya.
 
Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.
 
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh Majelis Hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun di tingkat banding justru memperkuat vonis pidana PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (PEB/LNO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT