Dari barang bukti yang diamankan adalah dua unit sepeda motor, satu bilah pedang yang panjangnya sekitar satu meter, kemudian sebanyak empat unit Handphone, satu jaket terbuat dari kain parasut warna hitam, kemudian empat mercon kembang api dan satu tas warna biru.
"Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas. (Puj/Nof)
Load more