Langsa, Aceh Timur - Menara Tower Hutan Mangrove Kota Langsa, Aceh terancam mangkrak akibat habis kontrak antara pengelola, Pemerintah Kota Langsa dan DLHK Provinsi Aceh. Pasalnya, terdapat puluhan titik karatan di dinding tower karena tidak terurus.
Informasi yang diperoleh tim tvonenews com, menara yang bangun sejak tahun 2018 itu hingga saat ini belum ada pihak pengelola. Sedangkan launching sudah terlaksanakan pada Rabu, (30/11/2022).
Sementara atas perizinan launching atau pembukaan Hutan Mangrove yang di resmikan Menparekraf waktu lalu disebut telah diizinkan oleh kementerian tanpa adanya AMDAL.
Pj Walikota Langsa, Said Mahdum mengatakan, perizinan launching Menara Tower Hutan Mangrove yang dibuka hari ini merupakan telah mendapati izin dari kementerian atas pengurusan.
“Pada dasarnya semua perizinan telah kita urus ke pemerintah pusat karena adanya UU Cipta Kerja,” kata Said Mahdum, kepada tvonenews com Rabu, (30/11/22).
Bergesernya tentang pengelolaan ini, kata Said, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 kemudian diubah Undang-Undang No 29 Tahun 2015, kewenangan pengelolaan Aceh masa itu di bawah kewenangan provinsi.
Dijelaskannya, namun dengan lahirnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kemudian kewenangan ini beralih ke pemerintah pusat di bawah kewenangan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Tapi atas segala persyaratan pengurusan telah didapati izin dari ibu kementerian, sementara AMDAL pada prinsipnya begitu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penutupan wisata Tower Hutan Mangrove yang diresmikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada Mei lalu itu karena berakhirnya kerja sama antara Pemko Langsa dan DLHK Provinsi Aceh.
Wisata Hutan Mangrove itu tidak boleh dikelola lagi sebelum ada izin dari DLHK Provinsi Aceh dan izin dari kementrian yang bersangkutan.(IZR/LNO)
Load more