Polres Muaraenim Amankan 3 Tersangka dan Uang Senilai Rp 1.56 Miliar Kasus Pemanfaatan Lahan Rimba Desa
- Tim TvOne/ Kiki
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi dalam penerimaan dan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai prosedur.
"Yang seharusnya dikirim ke rekening desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa,ini malah masuk ke rekening pribadi dan dalam pengelolaannya pun tidak sesuai prosedur,bahkan uang tersebut sudah dibagikan kepada sekitar 1.300 warga dengan jumlah nominal bervariasi ada yang menerima Rp 6 juta,Rp 7.5 juta,Rp 10 Juta dan sebagainya," katanya.
Dikatakannya saat ini kasus tersebut sudah siap dilimpahkan kekejaksaan karena sudah P21.
"Dari kasus tersebut selain kita amankan sisa uang sebanyak Rp 1.56 miliar kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni surat perjanjian kerjasama antara desa Darmo dengan PT Menambang Muaraenim," katanya.
Terkait kasus tersebut ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.(MKB/LNO)
Load more