News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini yang Harus Diperhatikan Warga Kota Medan Saat Berobat Gratis Gunakan KTP

Mulai 1 Desember 2022 warga Medan bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di semua rumah sakit
Selasa, 29 November 2022 - 18:26 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, Sumatera Utara - Mulai 1 Desember 2022 warga Medan bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di semua rumah sakit.

Hal tersebut diungkapkan, Wali kota Medan, Bobby Afif Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022) kemarin.
Adapun klasifikasi yang harus di perhatikan masyarakat kota Medan untuk bisa mengakses layanan kesehatan gratis, yakni penduduk Medan harus memiliki BPJS aktif. Baik yang secara mandiri, pekerja maupun gratis dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi warga pemegang kartu BPJS mandiri baik kelas l, ll dan lll yang tidak aktif karena tunggakkan juga bisa diakses, namun dengan syarat harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas lll bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan oleh pihak rumah sakit.

Saat peserta BPJS mandiri sudah dipindahkan ke kategori gratis, maka tunggakan yang tersimpan tidak perlu dilunasi dan tidak dikenakan denda layanan 5 persen.

Pasien dengan BPJS gratis hanya bisa mendapatkan perawatan di ruang kelas lll dan tidak bisa naik kelas perawatan.

Untuk peserta BPJS yang sudah terlanjur pindah ke kategori gratis hanya bisa kembali pindah ke BPJS Mandiri setelah 12 bulan menjadi peserta gratis kelas lll, selain itu peserta wajib melunasi tunggakan tersimpan  terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk penduduk  Medan yang belum memiliki BPJS juga bisa datang berobat secara gratis ke rumah sakit hanya dengan membawa KTP, nantinya melalui Nomor Identitas Penduduk (NIK) masyarakat akan didaftarkan langsung menjadi peserta BPJS dan akan segera aktif dalam waktu tiga hari.

Perlu diingat bagi masyarakat, bahwa untuk pelayanan peserta BPJS tetap seperti biasa secara umum dengan sistem rujukan berjenjang. Namun jika darurat peserta bisa langsung ke rumah sakit. (AYR/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT