Karimun, Kepri - Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun gandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dalam upaya pendeteksi secara dini pencegahan dan penyalah gunaan Narkotika di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.
Kerjasama tersebut dilakukan, dengan menandatangani perjanjian bersama, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya deteksi dini pencegahan masuknya narkoba kedalam rutan, perjanjian kerja sama itu dilakukan di aula Rutan Karimun, Selasa (22/11/2022).
"Perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk deteksi dini dalam pencegahan masuknya narkoba terutama di Rutan Karimun,” ucap Kepala Rutan Karimun Yogi suhata.
Yogi menjelaskan, “Pada prinsipnya rutan, tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkotika khusunya di rutan, tampa sinergitas serta kerja sama yang baik sehingga terwujudkan rutan bebas dari narkoba,” jelas Yogi.
“Nantinya kerjasama ini akan melakukan berbagai langkah pencegahan dan deteksi dini seperti, razia bersama dikamar hunian, tes urine, baik bagi tahanan maupun petugas rutan Karimun serta memberi sosialisasi bahaya narkoba ke penghuni rutan,” ucap Yogi
“Kita harap dengan adanya kerja sama dengan BNN Rutan Karimun bebas dari penyalahgunaan Narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas rutan,” ucapnya Yogi.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Kabupaten Karimun, Eryan Noviandi meyambut baik kerja sama antara BNN dan Rutan Karimun,
"Kita sangat menyambut baik atas kerja sama ini, semoga dengan adanya kerja sama ini bisa mencegah secara dini terkait penyalahan narkoba di rutan.” Ucap Eryan.
“Nanti secara bersamaan kita akan terus melakukan pencegahan-pencegahan masuknya narkoba di rutan, baik melalui razia secara bersama maupun melakukan barbagai sosialisasi secara rutin tentang bahaya narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas rutan,” ucapnya.(AJI/LNO)
Load more