"Saat ini personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya, jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi," kata Pandra.
Selain itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakitnya yang terpapar Covid-19.
"Kami imbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, di mana tersangka sedang dalam masa perawatan medis yang akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus Covid -19," tutur Pandra.
Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.
Tersangka bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, diancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Diimbau kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. (PUJ/LNO)
Load more