Karimun, Kepri - Sebanyak 15 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Kepri, pemindahan napi dikawal ketat petugas bersenjata lengkap.
Pemindahan sebanyak 15 narapidana dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, sesuai dengan SK Kanwil Kumham Kepri No W. 32. 01.01.02. 8530. Pemindahan napi ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan petugas Rutan Karimun.
Saat dikonfirmasi Rabu (16/11/2022) Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhata, membenarkan terkait pemindahan Narapidana Lapas IIA Tanjungpinang.
Pemindahan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan lanjutan, serta deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.” Ucap yogi
Yogi menjelaskan, selain dalam rangka pembinaan lanjutan, juga untuk mengurangi kapasitas rutan yang sudah over demi keamanan dan kenyamanan penghuni rutan.
“Untuk kapasitas hanya 200 orang sedangkan yang ada 582 hampir dua kali lipat overnya," terang Yogi.
Setiap bulannya Rutan Karimun menerima 25 hingga 30 penghuni baru, titipan dari pihak kepolisian, beacukai, kejaksaan serta stakeholder lainnya.
Yogi mengatakan adapun narapidana yang dipindahkan merupakan napi yang sedang menjalani masa tahan dari 2,6 tahun hingga seumur hidup, ucapnya.
Load more