News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi PSR, Polres Langkat Sudah Periksa 320 Saksi dan Tetapkan 8 Tersangka

Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar,  Selasa (15/11/2022)
Rabu, 16 November 2022 - 13:40 WIB
Kasus Dugaan Korupsi PSR, Polres Langkat Sudah Periksa 320 Saksi dan Tetapkan 8 Tersangka
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar,  Selasa (15/11/2022).

Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, ketika ditemui di ruangannya menampik keraguan masyarakat terkait isu beredar kasus seolah jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ipda Chris Rismawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana PSR ini mencuat disaat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada awal mulai bertugas di Kabupaten Langkat.

Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan mendalami kasus.

"Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (Sidik)," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan kepada awak media.

Kanit Tipikor juga menjelaskan seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Kerugian negara mencapai sekitar Rp29 miliar.

"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia. Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Dirinya pun membenarkan, jika dalam kasus yang kini tengah ditangani dan terus didalami tim penyidik sudah ada 8 orang yang ditetapkan tersangka mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor serta otak pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS. Beberapa waktu lalu kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor," papar dia.

Dalam penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan (sidik), terang dia, sedikitnya sudah ada ratusan orang yang dipanggil sebagai saksi dan dalam menangani kasus ini pihak penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan penyelidikan serta penyidikan, sehingga nantinya kasus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT