News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Pengemudi Motor Tanpa Plat dan Tidak Gunakan Helm Masuk Jalan Tol Lampung

Sebuah video berdurasi 15 detik merekam seorang pengendara sepeda motor roda dua melintas Jalan Tol Trans Sumatera viral di media sosial. Saat mengendarai motor tanpa plat kendaraan, pemuda itu bahkan yang tidak mengenakan helm.
Senin, 14 November 2022 - 16:39 WIB
Rekam layar pengendara sepeda motor melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Sebuah video berdurasi 15 detik merekam seorang pengendara sepeda motor roda dua melintas Jalan Tol Trans Sumatera viral di media sosial. Saat mengendarai motor tanpa plat kendaraan, pemuda itu bahkan yang tidak mengenakan helm. 

"Gimana ini ceritanya di Tol Bakauheni arah Tanjung Karang ada motor. Nggak pake helm lagi," tulis narasi video itu. Tampak pemuda itu melintasi jalur bebas hambatan dengan cara menempel di belakang truk yang melintas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter, Hanung Hanindito, mengatakan, pengendara sepeda motor yang memasuki Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar pada Minggu (13/11/2022) pukul 16.26 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor bernama Dewa Pratama (17) masuk dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan. 

"Kendaraan tersebut masuk pada gardu 05 Gerbang Tol Bakauheni Selatan dengan berada di sebelah mobil yang hendak masuk sehingga saat palang terbuka pengendara sepeda motor tersebut melewati palan pintu gardu dan masuk ke jalan tol," kata Hanung Hanindito, Senin (14/11/2022). 

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Hanung, pihaknya melaporkan ke petugas patroli dan PJR Polda Lampung untuk menindaklanjuti adanya pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tol. Petugas segera mengejar pengendara sepeda motor dan menemukan pengendara sepeda motor tersebut di KM 27+800 jalur A pukul 17.14 WIB. 

"Pengendara motor tersebut saat ini sudah diamankan ke Kantor Induk Kalianda dan telah dilakukan penindakan oleh PJR Ditlantas Polda Lampung. Ia akan diberikan sesua aturan yang berlaku," jelas Hanung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan. "Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," pungkasnya.

Diketahui, larangan motor untuk melewati jalan tol ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 53 dikatakan jalan tol hanya untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Lalu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT