Simalungun, Sumatera Utara - Setelah hampir satu tahun buron, tim Tipiker SatReskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan investasi bodong, pelaku penggelapan dana umroh, serta penggelapan dana tabungan siswa PAUD, dengan total kerugian 5 miliar rupiah.
Kedua tersangka tak berkutik saat petugas menangkap keduanya di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Racmat Ariwibowo kepada tvonenews.com, (10/11//22) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban Siti Maisaroh, warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang merupakan suami istri (MS dan YA) hingga korban mengalami kerugian mencapai 5 miliar rupiah lebih.
Menurut Ronald, kedua pelaku pasangan suami istri MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga yang sama dengan korban tinggal di Huta- III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. Pelaku masih terbilang kerabat dekat keluarga korban dan menjadi orang kepercayaan korban dalam mengelola keuangan sejumlah usaha milik korban.
“Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang akan dikembalikan dengan utuh,” ungkap Ronald.
Sementara itu, dari laporan korban kepada penyidik Kepolisian menyebutkan, tersangka MS mengaku uang investasi yang diterima dari korban akan digunakan untuk melaksanakan sejumlah pengerjaan proyek di beberapa perusahaan perkebunan yang dikelola oleh suaminya.
“Atas bujuk rayu tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uangnya kepada tersangka secara bertahap hingga total uang yang diserahkan untuk diinvestasikan sebesar Rp5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah),” tambah Ronald lagi.
Selanjutnya masih menurut Ronald, selain tersangkut perkara kasus penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan terkait kasus penggelapan uang tabungan murid Paud Melati di wilayah tinggal korban, sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp590 Juta rupiah lebih pada tahun 2021 silam.
Tak hanya dua laporan tersebut, tersangka juga di laporkan pada tanggal 18 oktober 2022 silam, dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan dana Umroh, dengan korban sebanyak 31 orang dengan kerugian mencapai Rp400 juta lebih.
“Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun terkait dengan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh kedua tersangka sebanyak 3 (tiga) laporan dengan korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya jumlah korban yang bertambah. Untuk itu, pihaknya masih menerima pengaduan dari masyarakat apabila masih ada laporan kasus yang sama yang di lakukan oleh pelaku,” sebut Ronald.
Selanjutnya, Ronald menambahkan, hingga saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun, guna kepentingan penyidikan, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan 378 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman empat tahun penjara.
Terpisah, tersangka MS saat dikonfirmasi di ruang penyidik Polres Simalungun telah mengakui perbuatannya dan mengaku dana yang diperoleh dari korban dikelola, untuk dipergunakan melakukan beberapa pekerjaan dan investasi tanah. Namun ia menampik bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk pelaksanaan pengerjaan proyek.
Masih menurut tersangka MS, dana yang diperoleh sebesar Rp5 miliar lebih, sudah disetorkan kembali sebesar Rp2 miliar lebih secara bertahap kepada korban, sebagai profit atas investasi uang yang di serahkan oleh korban kepada tersangka.
Menurut MS ia nekat melakukan hal tersebut karena kurang lebih empat tahun sebelumnya berjalan dengan lancar dan baik, namun beberapa tahun kemudian akhirnya terkendala dan untuk itu ia minta mohon maaf kepada para korban dan memohon waktu untuk dapat mengembalikan dana yang sudah dipergunakannya.(dsg/chm)
Load more