News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Buru Pemasok BBM Solar ke Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Satreskrim Polres Aceh Barat, bakal mengungkap dalang pemasok BBM solar ke penambangan emas ilegal sebagai upaya pengembangan dari penggerebekan illegal mining
Kamis, 10 November 2022 - 18:16 WIB
Drum minyak BBM solar subsidi yang berhasil diamankan petugas di area tambang emas ilegal.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, bakal mengungkap dalang pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke penambangan emas ilegal. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penggerebekan illegal mining pada Kamis (10/11/2022).

Ada kabar selama ini, pengungkapan penambangan emas ilegal oleh polisi terputus pada pelaku dan barang bukti saja, sementara untuk suplai logistik pada aktivitas itu tak terungkap jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan, adanya barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 450 liter yang ditemukan di lokasi tambang, akan ikut ditelusuri asal muasalnya.

”Ini kita periksa dulu (para terduga pelaku tambang emas ilegal). Baru sampai anggota (ke Polres dari lokasi penggerebekan,” kata Riski.

Dikatakannya, sejauh ini petugas belum mengetahui pasokan BBM jenis solar itu berasal dari luar atau dalam wilayah Aceh Barat, begitu pula dengan BBM tersebut masuk kategori bersubsidi atau tidak.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terduga penambang emas ilegal, yang baru saja dibekuk dalam aksi penggerebekan dini hari tadi. Untuk diketahui perannya masing masing saat di lokasi.

”Baru nanti kita tentukan atau pilah pilah mana yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Para terduga pelaku praktik illegal mining yang diamankan petugas yaitu, MU (50) dan SU (30) warga Gampong Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur. HI (24) warga Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas. SR (24) warga Gampong Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas. Lalu, AR (20) warga Gampong Pasie Janeng Kecamatan Woyla timur.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan berupa, satu unit alat berat eskavator, dua alat indang emas, tiga ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak 450 liter dan pasir bercampur emas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka diancam dengan Pasal 158 Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Riski. (kha/lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT