Mantan Anggota DPRD Palembang yang Memukul Wanita di SPBU, Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang.
Selasa, 8 November 2022 - 16:25 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Pebriansyah
"Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengabil video dan memfoto mobilnya yang mulia," ujar saksi Thomas
Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.
"Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya "Ngampok Nian Budak Itu" yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," tutupnya.(peb/chm)
Load more