Bandar Lampung, Lampung - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja atau remunerasi pegawai 2022.
Ketiganya diduga melakukan mark up tunjangan kinerja (Tukin) pada internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2021-2022 senilai Rp1,8 miliar.
Ketiga ASN masing-masing inisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B sebagai Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, serta S merupakan operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
Saat dimintai keterangan, Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi membenarkan bahwa ketiga ASN bagian Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja atau remunerasi pegawai.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejati Lampung untuk menonjobkan ketiganya. Penarikan ketiga ASN tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Helmi, Selasa (1/11/2022).
Ketika ditanya pengganti ketiga ASN tersebut, Helmi menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk petugas perbendaharaan baru. Hal itu dilakukan agar pengelolaan perbendaharaan tetap berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur operasi standar alias SOP.
"Untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kepala Kejati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru," jelasnya.
Helmi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi adanya indikasi penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung. Kemudian dibentuk tim investigasi dan melakukan operasi Intelijen, untuk mendalami dugaan korupsi itu.
"Dari hasil operasi intelijen telah ditemukan ada dugaan tindakan korupsi uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung," ungkapnya.
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, lanjut Helmi, dirinya langsung melaporkan dugaan temuan korupsi itu kepada Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. "Makanya saat ini telah dilakukan pengawasan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung, yang telah diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Lampung," tandas Helmi.
Diketahui, dalam dugaan korupsi ini sendiri, diperkirakan melibatkan tiga orang oknum pegawai. Di antaranya seorang berinisial L yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN.
Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat.
Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik oleh ketiganya dengan cara menyerahkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.
Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai.
Sehingga atas perbuatan ketiganya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758. (PUJ/LNO)
Load more