Medan - Dua oknum Polri aktif, bertugas di Bhabinkamtibmas Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara diamankan terkait dugaan jaringan narkotika dan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (25 Oktober 2022) sekira pukul 13.56 WIB. Bersamaan dengan kedua oknum Polri berpangkat Brigadir dan Bripka itu, turut diamankan dua orang warga sipil.
Dimana, awal penangkapan dilakukan pada hari Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.56 WIB, bertempat di rumah Bobi Gea, Jalan arah Desa Awa'ai Desa Afia, Kecamatam Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli dan di Barak Polsek Lotu.
Awalnya ditangkap dan diamankan Bripka Erwin Syahputra Lahagu (41 tahun), personil Bhabinkamtibmas Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara, warga Asrama Polres Nias, dengan barangbukti satu paket diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari pengakuannya terungkap ada oknum Polri lainnya yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yakni Brigadir Polisi Joko Yatiman Putra, oknum Sat Sabahara Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara yang juga menetap di Asrama Polres Nias.
Dari Brigadir Joko Yatiman Putra diamankan tujuh paket diduga sabu dan sudah terjual ada 3 paket. Dan berdasarkan pengakuannya, terungkap disdbutkan bahwa narkotika diperoleh dari personil Polres Nias bernama Brigadir AL Imran Situmorang yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus tindak pidana narkotika.
Proses pengembangan terus dilakukan petugas dan kemudian menangkap dan mengamankan dua orang warga sipil, diduga pembeli dan diduga pengedar.
Load more