Mandailing Natal, Sumatera Utara - Seorang bandar narkoba di Mandailing Natal Sumatera Utara terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sekarat setelah menelan satu plastik kecil sabu. Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti saat mengetahui yang memesan barang haram tersebut adalah polisi yang menyamar.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu kemarin. Tersangka yang sudah lama menjadi target operasi diajaknya transaksi narkoba oleh polisi yang menyamar.
Namun saat akan dilaksanakan transaksi, tersangka mencium keberadaan petugas sehingga nekat menelan barang bukti sabu sabu karena tidak sempat membuangnya.
"Begitu kami mendekat, tersangka langsung curiga dan berusaha menelan barang bukti yang dikemas dalam plastik kecil atau plastik klip. Kami berusaha membuka mulutnya untuk mengeluarkan sabu, namun dikunyah tersangka. Sebagian besar sabu tertelan tersangka, hanya sedikit yang bisa dikeluarkan,” terang Kasat Narkoba.
Karena menelan banyak sabu sabu, tersangka berinisial PP warga Huta Bargot Julu Kecamatan Huta Bargot Madina menjadi kaku, bibir tersangka menjadi hitam.
"Plastik pembungkus sabu itu pecah karena dikunyah tersangka, bibir korban sudah menghitam dan mulutnya kaku, terpaksa kita larikan ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan,” sambung AKP Irwan.
Setelah dua hari menjalani perawatan, tersangka sudah membaik dan dibawa ke Mapolres Madina guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sekitar 1,2 gram sisa sabu yang berhasil dikeluarkan dari mulut tersangka.
Selain kasus sabu tersebut, dalam tiga hari berturut-turut, Satnarkoba polres Madina juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya.
Salah satunya adalah penyergapan pengiriman 11 kilogram ganja kering asal Madina menuju Sibolga Sumatera Utara.
Saat ini tiga tersangka narkoba tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina guna mengungkap jaringan mereka.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(RSR/LNO)
Load more