Dumai, Riau - Dua warga negara asing (WNA) kebangsaan Malaysia dideportasi kantor Imigrasi Kelas II B TPI Dumai, Riau karena melebihi izin tinggal (overstay). Pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal oleh petugas Imigrasi hingga ke kapal keberangkatannya tujuan negara asalnya, Sabtu (22/10/2022).
Kedua warga negara kebangsaan Malaysia ini, diamankan tim pengawasan orang asing Imigrasi karena overstay lebih dari 60 hari. Mereka adalah MI bin A (6), dan MA bin MA (4)
Menurut Kanim Imigrasi Kelas II B TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan, kronologis kedua WN Malaysia overstay di Indonesia, bermula dari ibu kandung dari dua orang anak tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 melalui TPI Dumai. Setiba di Dumai, mereka berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya.
Setelah 3 minggu di Air Kalam, ibu dari kedua anak tersebut akan membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia. Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya tidak boleh pulang ke Malaysia. Kemudian, ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia.
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah membujuk kakek dan nenek dari 2 orang anak tersebut, akhirnya keduanya bisa pulang ke Malaysia.
"Pendeportasian terhadap 2 orang anak yang merupakan warga negara Malaysia tersebut overstay lebih dari 60 hari telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 ayat 3 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Kanim Imigrasi Dumai.
Kedua warga negara kebangsaan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai - Malaka pukul 09.00 WIB didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandungnya. (dep/wna)
Load more