Siak, Riau - Ratusan masyarakat Desa Dayun, Kecamatan Dayun, memblokir jalan Lintas Siak Dayun, untuk menolak eksekusi yang akan di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak (19/10/2022).
Pantauan tvOnenews.com di lokasi yang akan dijadikan objek Constatering dan Eksekusi, massa terlihat berkumpul dan memblokir jalan. Massa yang hadir mulai dari orang tua, ibu-ibu, bapak-bapak, para pemuda, anak-anak hingga bayi ikut turut serta dalam unjuk rasa ini.
Sampai saat ini, belum ada kehadiran dari Pengadilan Negeri Siak, dan juga dari pihak kepolisian. Padahal, bBerdasarkan infomasi yang berhasil di rangkum, batalnya pelaksanaan Constatering dan Eksekusi diduga karena BPN Riau tidak hadir dalam pencocokan tersebut.
Tokoh masyarakat Mempura, Jaya Mesra mengatakan ia sangat prihatin atas sengketa lahan warga di Desa Dayun dengan PT DSI yang tang kunjung usai.
Untuk itu, ia meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.
"Kepada Pak Jokowi, Kapolri, Gubernur Riau dan Bupati Siak, agar kiranya bisa membantu menyelesaikan sengketa lahan di wilayah kami. Ada mafia tanah disini," tegas Jaya.
Kata Jaya, bertahun-tahun masyarakat di Desa Dayun resah karena sengketa lahan yang tak kunjung ada ujungnya.
"Maka hari ini kami sampaikan atas nama masyarakat, kami mohon kepada Bupati Siak Alfedri agar bisa meyelesaikan dengan secepatnya," tutup Jaya.
Ia meminta dengan tegas kepada aparat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat bawah untuk dapat ikut andil memperjuangkan hak dari masyarakat ini.
Untuk diketahui, dua bulan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, (3/8/2022) lalu, PN Siak juga telah gagal melakukan Constatering dan Eksekusi lahan milik warga. Hal itu disebabkan karena eksekusi mendapatkan penolakan dari ratusan warga pemilik lahan yang sah. (ant/mii)
Load more