Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua orang laki-laki saat hendak bertransaksi Narkoba jenis ganja.
Kedua tersangka berinisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Tapteng, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Sabtu malam (15/10/2022) sekitar 19.30 WIB.
“Kedua tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba ganja,” kata Horas Gurning, Senin (17/10/2022).
Setelah melakukan penggeledahan badan dan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti menyita barang bukti ganja kering seberat 5200 gram dalam plastik warna biru berisi lima bal ganja terbalut plastik warna hitam dari sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka mengaku ganja siap edar tersebut milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial N,” beber Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (Ssg/Nof)
Load more