News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap Miki Didor

Jajaran unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor pelaku Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (12/10/2022)
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:31 WIB
Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap Miki Didor
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki Habibi

Pagaralam, Sumatera Selatan - Jajaran unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor pelaku Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (12/10/2022). Kejadian curanmor terjadi pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di dusun Tanjung  Aro Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Sumatera Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono Didampingi Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial Yuanda Saputra (22) (korban).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dimulai Jumat 9 September 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban Yuanda Saputra sudah raib di parkiran halaman rumahnya dan korban diperkirakan merugi Rp 12 juta.

Pada hari Selasa (11/10/2022) anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, mendapat informasi keberadaan pelaku petugas tidak membuang waktu lama dan langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.

Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara tang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ramsi dan berhasil menangkap pelaku dengan perlawan, tak mau buruannya lepas anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur.

“Pada saat anggota datang yang pelaku mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam, sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” kata Ramsi

Tersangka dibawa ke Rumah Sakit  Besemah untuk dilakukan tindakan medis dan setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam Utara untuk di minta keterangan lebih lanjut.

“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang." ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iptu Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kepada masyarakat Pagaralam khususnya Pagaralam Utara agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya (MKB/LNO)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT