Polisi Akan Cek Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung
Tim penyidik Polres Way Kanan akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap tersangka Erwinudin (39 tahun) yang tega membunuh 5 orang satu keluarga dengan mengubur jasadnya ke dalam septic tank
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:56 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/Pujiansyah
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (PUJ/LNO)
Load more