Medan, Sumatera Utara - Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang pelaku spesialis jambret yang aksinya viral di sejumlah wilayah Kota Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan bernama Muhammad Asril Mahendra alias Acil (22) dan Dimas Pramuja Hidayat alias Dimas (19).
Dari enam lokasi itu, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Baru ini, ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah diidentifikasi dan korban sudah diambil keterangannya. "Salah satu kejadiannya yang viral itu di Jalan Madong Lubis pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022, korbannya seorang ibu-ibu yang sempat terjatuh ke aspal ketika pelaku menarik tasnya (korban)," ucapnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mengungkap tindak pidana lainnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP merk Vivo warna biru. "Untuk saat ini, ada pelaku lainnya yang masih dalam kejaran personel. Terhadap kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (bsg/wna)
Load more