News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Bapak dan Anak Bunuh 5 Anggota Keluarga, Lalu Dikubur dalam Septic Tank

Aparat Kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mengamankan dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kamis, 6 Oktober 2022 - 19:17 WIB
Lokasi 5 korban pembunuhan dikubur di dalam septic tank di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Way Kanan, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mengamankan dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pelaku ialah EW atau Erwin (50) yang tak lain merupakan anak kandung dari Zainudin, salah satu korban pembunuhan. Kemudian, DW atau Dicki Wahyudi (17) yang merupakan anak kandung dari EW. Tersangka Erwin merupakan anak kandung dari korban Zainudin, sedangkan DW cucu korban Zainudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka inisial DW (17) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Hubungan kedua pelaku adalah anak dan ayah kandung.

"Saat ini anggota kami sedang melakukan olah TKP dengan didampingi tim Inafis Polda Lampung dan Biddokkes Polda Lampung. Tim kami akan mengangkat tulang-tulang para korban dari dalam sumur," kata AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan kepala kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin. Korban biasanya rajin beribadah ke masjid, namun sudah lama tidak terlihat beribadah. Kepala kampung itu kemudian melaporkan ke Polsek Negara Batin sekitar bulan Juli 2022.

"Anggota melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku DW. Dari pengakuan DW, ia melakukan pembunuhan bersama ayah kandungnya,” jelas AKBP Teddy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Teddy, ada pembunuhan lainnya yang dilakukan oleh tersangka E pada bulan Oktober 2021. "Pembunuhan itu dilakukan sendiri oleh tersangka E, tidak bersama dengan anak kandungnya," ungkapnya.

Menurut AKBP Teddy, korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sepanjang 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah. Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal kebun tebu dan singkong, lalu dikubur oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," paparnya.

Kelima korban tewas ini atas nama Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), anak perempuan umur 5 tahun dan Juwanda (adik tiri). Kelima korban ini sudah dibunuh hampir setahun silam, yakni pada periode Oktober 2021 lalu. Saat ini tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi. (puj/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT