Padang Pariaman, Sumatera Barat – Perburuan satwa liar terjadi di kawasan Padang Pariaman, Sumatera Barat, tepatnya di wilayah hukum Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman berhasil diamankan.
"Benar. Telah kami amankan tujuh orang pria dalam kasus dugaan perburuan satwa liar yang dilindungi," ungkap IPTU Manahan, Kamis (6/10/2022) sore.
Kapolsek juga mengatakan, jenis satwa itu adalah rusa Sambar di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
"Kami mengamankan mereka, bekerjasama dengan BKSDA Sumbar Resor Padang Pariaman," imbuh Kapolsek.
Sementara itu, para pelaku diamankan sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (5/10/2022). Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil merk Suzuki APV BA 1761 WG warna silver.
Disebutkannya juga identitas para pelaku dengan inisial NS (66), AS (29), AK (60), KD (72), RE (26), SM (61) dan SP (53). Mereka semua warga Padang Pariaman. "Barang bukti yang kami amankan dari mereka (pelaku) adalah 4 pucuk senjata api rakitan jenis Balansa, 1 unit mobil Suzuki APV warna Silver BA 1761 WG, 1 ekor satwa liar yg dilindungi jenis rusa Sambar, 2 Botol misiu, 7 bilah pisau berburu, 3 unit HP, 1 unit senter, 18 butir peluru bekas dan 1 pisau karter," jelas Kapolsek.
Setelah diamankan di Polsek Batang Anai, kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres. (asa/wna)
Load more