ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang
Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:06 WIB
Sri Bana saat Memberikan Keterangan di Persidangan Panti Rehabilitasi milik TRP
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang.

Sribana PA yang saat ini menjabat Ketua DPRD Langkat hadir sebagai saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Halida Rahardhini, didampingi dua hakim anggota, dengan enam terdakwa, yang empat di antaranya berinisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Di hadapan majelis hakim, Sribana yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Langkat non aktif TRP, menyampaikan bahwa dirinya memang mengetahui bangunan yang berdiri di lokasi kediaman TRP, gunanya hanya untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan Narkoba.

Namun dirinya tidak mengetahui persis bagaimana sistem pembinaan yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Bangunan tersebut berdiri di lahan atau tanah peninggalan keluarga kami. Namun saya juga tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologis bangunan itu bisa berdiri dilokasi tersebut. Namun yang saya tahu itu digunakan untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat kecanduan Narkoba," ucap Sribana PA di depan persidangan. 

Sribana juga mengakui jika dia mengetahui adanya pabrik pengolahan PKS yang dikelola atau dipimpin oleh DP, anak kandung dari TRP Bupati Langkat non aktif. Namun dirinya juga tidak mengetahui berapa lama dan kapan proses pengangkatan DP menjadi pimpinan di pabrik tersebut.

"Terkait adanya PKS, saya tahu lokasi pabrik tersebut namun soal peralihan kepemilikan saya tidak tahu," sambung Sribana. 

Berdasarkan keterangan saksi, ia juga mengetahui terkait kericuhan rumah rehabilitasi atau kerangkeng dari pemberitaan di media, selama berdirinya bangunan tempat pembinaan tersebut Sribana juga tidak mengetahui secara pasti apa saja aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. 

"Kisruh soal kereng saya tau dari media namun aktifitas di kereng secara pasti saya tidak mengetahuinya," jelas Sribana lagi. 

Sementara itu saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada mengetahui atau mengenal dengan salah seorang anak kerangkeng atau orang yang menghuni panti rehab atas nama AS alias Bedul (diduga korban yang meninggal akibat penganiayaan di panti rehab), saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal nama tersebut.

Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi tidak membantah jika inisal DP merupakan Direktur pada pabrik sawit yang jaraknya tidak jauh dari kediaman TRP, karena dirinya dulu selalu menjual buah sawit di pabrik tersebut. Namun pabrik pengolahan sawit tersebut telah tutup, sehingga dirinya dan warga sekitar terpaksa menjual buah sawit ke luar.

"Dulu kami sering jual buah sawit dari ladang pribadi kami ke PKS tersebut,  namun sejak PKS ditutup kami harus menjual sawit keluar," jawab Sribana menjelaskan. 

Pada persidangan tersebut pihak JPU menunjukkan satu berkas terkait rumah pembinaan yang terdapat  tanda tangan saksi Sribana, namun saksi membantah bahwasanya ia tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait rumah atau panti rehabilitasi tersebut.

"Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait panti rehabilitasi tersebut, " sambung Sribana menegaskan. 

Terpisah, Mangapul Silalahi selaku  Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Sribana terkait dua berkas persidangan, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.


"Kita ketahui dalam undang-undang saksi adalah orang yang mengalami sendiri, melihat atau mengetahui. Saksi juga sudah memberikan keteranganya yang dituangkan dalam BAP saksi, dan di persidangan inilah diuji hasil dari BAP tersebut, kita juga harus mengetahui dalam persidangan tidak bisa memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak kepada saksi," sebut Mangapul.


Selaku Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi rencananya akan membuat rumusan pembelaan terkait apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan, begitu pula dengan pihak JPU yang akan merumuskan dakwaanya, dan pihak majelis hakim juga bisa merumuskannya dalam putusan dari apa yang berjalan di persidangan. 


Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/10/2022) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mahkota. (Tht/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT