Langkat, Sumatera Utara - Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang.
Di hadapan majelis hakim, Sribana yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Langkat non aktif TRP, menyampaikan bahwa dirinya memang mengetahui bangunan yang berdiri di lokasi kediaman TRP, gunanya hanya untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan Narkoba.
Namun dirinya tidak mengetahui persis bagaimana sistem pembinaan yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
"Bangunan tersebut berdiri di lahan atau tanah peninggalan keluarga kami. Namun saya juga tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologis bangunan itu bisa berdiri dilokasi tersebut. Namun yang saya tahu itu digunakan untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat kecanduan Narkoba," ucap Sribana PA di depan persidangan.
Sribana juga mengakui jika dia mengetahui adanya pabrik pengolahan PKS yang dikelola atau dipimpin oleh DP, anak kandung dari TRP Bupati Langkat non aktif. Namun dirinya juga tidak mengetahui berapa lama dan kapan proses pengangkatan DP menjadi pimpinan di pabrik tersebut.
"Terkait adanya PKS, saya tahu lokasi pabrik tersebut namun soal peralihan kepemilikan saya tidak tahu," sambung Sribana.
Berdasarkan keterangan saksi, ia juga mengetahui terkait kericuhan rumah rehabilitasi atau kerangkeng dari pemberitaan di media, selama berdirinya bangunan tempat pembinaan tersebut Sribana juga tidak mengetahui secara pasti apa saja aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Kisruh soal kereng saya tau dari media namun aktifitas di kereng secara pasti saya tidak mengetahuinya," jelas Sribana lagi.
Sementara itu saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada mengetahui atau mengenal dengan salah seorang anak kerangkeng atau orang yang menghuni panti rehab atas nama AS alias Bedul (diduga korban yang meninggal akibat penganiayaan di panti rehab), saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal nama tersebut.
Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi tidak membantah jika inisal DP merupakan Direktur pada pabrik sawit yang jaraknya tidak jauh dari kediaman TRP, karena dirinya dulu selalu menjual buah sawit di pabrik tersebut. Namun pabrik pengolahan sawit tersebut telah tutup, sehingga dirinya dan warga sekitar terpaksa menjual buah sawit ke luar.
"Dulu kami sering jual buah sawit dari ladang pribadi kami ke PKS tersebut, namun sejak PKS ditutup kami harus menjual sawit keluar," jawab Sribana menjelaskan.
Pada persidangan tersebut pihak JPU menunjukkan satu berkas terkait rumah pembinaan yang terdapat tanda tangan saksi Sribana, namun saksi membantah bahwasanya ia tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait rumah atau panti rehabilitasi tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait panti rehabilitasi tersebut, " sambung Sribana menegaskan.
Terpisah, Mangapul Silalahi selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Sribana terkait dua berkas persidangan, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Kita ketahui dalam undang-undang saksi adalah orang yang mengalami sendiri, melihat atau mengetahui. Saksi juga sudah memberikan keteranganya yang dituangkan dalam BAP saksi, dan di persidangan inilah diuji hasil dari BAP tersebut, kita juga harus mengetahui dalam persidangan tidak bisa memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak kepada saksi," sebut Mangapul.
Selaku Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi rencananya akan membuat rumusan pembelaan terkait apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan, begitu pula dengan pihak JPU yang akan merumuskan dakwaanya, dan pihak majelis hakim juga bisa merumuskannya dalam putusan dari apa yang berjalan di persidangan.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/10/2022) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mahkota. (Tht/Nof)
Load more