Dia juga menegaskan bahwa Polres Tapanuli Tengah tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku Narkoba, dan masyarakat diharapkan mau memberikan informasi kepada polisi, tidak perlu takut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Horas Gurning. (Ssg/Nof)
Load more