Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Motor merek Honda Beat milik korban dan juga motor milik tersangka. "Pelaku berhasil diambil petugas dari amukan massa dengan kondisi penuh lebam, lalu pelaku dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapatkan perawatan," paparnya.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan perawatan di rumah sakit karena mengalami babak belur dihajar massa. "Pelaku kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun," tegasnya. (Puj/Nof)
Load more