Setelah berkas terkirim, KPU akan memanggil pelapor melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi. "Berita acara nama-nama yang melakukan klarifikasi akan keluar dan KPU serahkan ke partai politik untuk menghapus nama tersebut," katanya.
Salah seorang warga Lubukbasung, Oki Mustika (27) menambahkan nomor induk kependudukan (NIK) terdata di salah satu partai politik saat mendaftar sebagai anggota Panwascam, Selasa (27/9). "NIK saya terdata di salah satu partai politik, namun namanya berbeda, sehingga staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam menyuruh saya ke KPUD Kabupaten Agam untuk klarifikasi," katanya.
Sesampai di Kantor KPUD Kabupaten Agam, ia disuruh untuk melihat data ke https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik dan diberi formulir untuk diisi. (ant/ito)
Load more