News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Nama Warga Dicatut Jadi Pengurus Parpol, Ini Respon KPUD Kabupaten Agam

KPUD Kabupaten Agam di Sumatera Barat menerima 33 laporan warga karena nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik.
Selasa, 27 September 2022 - 14:58 WIB
Ilustrasi Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA

Lubukbasung, Sumatera Barat - KPUD Kabupaten Agam di Sumatera Barat menerima 33 laporan warga karena nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik sekaligus mengingatkan warga agar bisa melaporkan temuan-temuan ke helpdesk.kpu,go.id.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kabupaten Agam, Zainal Abadi, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 33 laporan itu berdasarkan data dari https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik kondisi terkini pada Selasa (27/9/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap hari bakal terjadi perubahan data, karena data masih bergerak akibat masih ada laporan dari warga," katanya.

Ia mengatakan, gelombang pertama pada 1 hingga 14 September 2022 hanya tujuh laporan dari warga, namun terjadi peningkatan pada periode 15 hingga 27 September 2022 sebanyak 26 orang akibat ada pendaftaran sebagai anggota Panwascam dan faktor lain.

"Pertengahan September sampai sekarang terjadi peningkatan laporan warga dicatut sebagai pengurus partai politik," katanya.

Ia menambahkan, jika ada warga yang bukan anggota Parpol namun namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik maka bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Warga harus memperlihatkan bukti dan membuat surat pernyataan tidak termasuk anggota partai politik dan setelah itu mengisi identitas diri yang dibutuhkan dan berkas itu dikirim.

Setelah berkas terkirim, KPU akan memanggil pelapor melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi. "Berita acara nama-nama yang melakukan klarifikasi akan keluar dan KPU serahkan ke partai politik untuk menghapus nama tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah seorang warga Lubukbasung, Oki Mustika (27) menambahkan nomor induk kependudukan (NIK) terdata di salah satu partai politik saat mendaftar sebagai anggota Panwascam, Selasa (27/9). "NIK saya terdata di salah satu partai politik, namun namanya berbeda, sehingga staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam menyuruh saya ke KPUD Kabupaten Agam untuk klarifikasi," katanya.

Sesampai di Kantor KPUD Kabupaten Agam, ia disuruh untuk melihat data ke https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik dan diberi formulir untuk diisi. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT