Bengkulu - Kasus Pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih berproses. Bahkan Polda Bengkulu pun berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Saat ini Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara kasus pertambangan tersebut, mereka yakni Bambang Suseno mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2008-2010 kemudian Asnawi. A. Lamat mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2010-2011.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman mengatakan pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Bareskrim usai gelar perkara beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
"Kita mengikuti petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri, untuk melengkapi beberapa keterangan saksi-saksi", ungkapnya kepada tvonenews.com, Selasa (27/9/2022).
Kendati naik pada tingkat penyidikan, terang Dodi, pihaknya masih tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga perlu dengan teliti dan secara cermat dalam pengambilan kesimpulan khususnya dalam perkara kasus pertambangan Bengkulu Tengah.
"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekarang kita masih melengkapi keterangan lanjutan ya, kita tetap berproses untuk perkara ini," sambungnya menjelaskan.
Diketahui dalam kasus pertambangan di kabupaten Bengkulu Tengah ini, ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penerbitan SK Bupati terkait produksi pertambangan yang dilakukan PT. Bara Mega Quantum (BMQ).
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu setidaknya kerugian negara ditaksir mencapai Rp.552 miliar. (Rgo/Aag)
Load more