Selanjutnya pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku dan pelaku meminta tas milik korban namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya. Sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu pelaku menendang korban sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya merampas tas korban yang berisi 1 (satu) unit Hp Merek Vivo Y15 biru, uang Rp. 150.000.
Kemudian, setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky kabur dengan membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel dimotor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku yakni Honda Beat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10 juta.
"Dari tangan tersangka AH, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 buah hp merk Infinix, warna Biru milik pelaku, 1 buah hp merk Realmi dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan," jelas AKP Suprianto Husin.
Atas perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (Puj/Aag)
Load more