News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca-kenaikan Harga BBM Bersubsidi, APBK Aceh Barat Diperkirakan Defisit

Pasca-kenaikan Harga BBM Bersubsidi, APBK Aceh Barat Diperkirakan Defisit
Rabu, 21 September 2022 - 12:20 WIB
Pasca-kenaikan Harga BBM Bersubsidi, APBK Aceh Barat Diperkirakan Defisit
Sumber :
  • tim tvone/Chaidir Azhar

Aceh Barat, Aceh - Pasca-kenaikan harga BBM bersubsidi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memperkirakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2022 mengalami defisit.Perkiraan terjadinya defisit terhadap APBK 2022 tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani.

Kata Yani, berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2022 diproyeksikan terjadinya peningkatan pada APBK Perubahan TA 2022, dibandingkan dengan APBK Murni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meningkatnya proyeksi APBK-P 2022 tersebut dipicu oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang menyebabkan pemerintah kabupaten setempat harus menyiapkan dana talangan inflasi," kata Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Lanjutnya mengatakan, meski dari proyeksi terjadi peningkatan, namun dari sisi anggaran pada APBK murni tahun 2022 dinilai terjadi kekurangan atau defisit, ditambah dengan pengalokasian dana talangan inflasi pasca-kenaikan harga BBM Bersubsidi.

"Untuk anggaran kita berkurang. Berkurangnya karena harus mengalokasikan dana talangan inflasi. Dan ini dilakukan sesuai petunjuk pusat, jika tidak maka kita tidak mendapat transfer DAU (Dana Alokasi Umum)," kata anggota Banggar DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, usai sidang paripurna ke IV masa sidang ke II Pendapat Badan Anggara DPRK Aceh Barat.

Menurut Ahmad Yani, kekurangan anggaran yang dialami Pemkab Aceh Barat mencapai Rp100 Miliar, sehingga akan diusulkan penambahan dalam RAPBK-P 2022 ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang paripurna tersebut, dalam pandapat Banggar DPRK menyampaikan proyeksi anggara RAPBK-P 2022 lewat padangan mereka terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2022 ini untuk pendapatan daerah sebelumnya  Rp1.243.508.605.754.00 menjadi Rp1.253.274.955.800,34. Sedangkan pada sisi belanja dari sebelumnya Rp1.294.517.871.076,00 menjadi Rp1.350.021.444.071,87. 

Untuk pembiayaan daerah dari sebelumnya sebesar Rp51.009.263.322,00 sedangkan setelah perubahan menjadi Rp96.764.488.261,53. (Kha/Aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT