Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (14/9/2022).
Di persidangan, saksi ahli, Mistar Ritonga mengatakan setelah dilakukan eksumasi dan autopsi kerangka korban atas nama Sarianto Ginting, warga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, ditemukan resapan darah di sejumlah bagian tulang korban.
"Dari hasil autopsi ada ditemukan resapan darah di sejumlah tulang, diantaranya tulang pipi sebelah kanan, dahi, kepala serta tulang leher," ucap saksi ahli, Mistar Ritonga didepan majelis hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi ahli forensik juga menjelaskan bahwa autopsi yang dilakukan tidak bisa memastikan 100 % penyebab kematian korban, melainkan ada ditemukan ruda paksa karena adanya serapan darah tersebut.
"Autopsi ini tidak bisa 100 % memastikan penyebab kematian korban, namun ditemukannya bekas ruda paksa ditulang belulang korban," jelas saksi ahli.
Usai mendengarkan saksi ahli dari forensik RS Bhayangkara Polda Sumut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Dinas Tenaga Kerja dan BNN Sumut.
Load more