News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Diresmikan Sandiaga Uno, Wisata Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Kini Ditutup

Baru Diresmikan Sandiaga Uno, Wisata Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Kini Ditutup
Selasa, 13 September 2022 - 14:01 WIB
Baru Diresmikan Sandiaga Uno, Wisata Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa Kini Ditutup
Sumber :
  • tim tvone/Ilham Zulfikar

Langsa, Aceh Timur - Usai diresmikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, pada April 2022 lalu. Kini wisata Tower Hutan Mangrove Kuala Langsa, Aceh, ditutup.

Infromasi yang di peroleh tim tvonenews.com, di pintu masuk terlihat petugas keamanan yang berjaga-jaga, hal itu dilakukan untuk melarang para wisatawan untuk berwisata ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlihat seorang wisatawan asal Aceh Timur, Azmi mengatakan, saat itu pihaknya sangat kecewa kepada pemarintah Kota Langsa, karena sudah datang jauh-jauh dari Aceh Timur ke Hutan Mangrove Kuala Langsa untuk berwisata tapi tak diperbolehkan masuk.

“Terpaksa kami muter balik, niat nya mau rileks masuk ke Hutan Mangrove menikmati suasana pohon bakau tapi ditutup,” kata Azmi kepada tvonenews.com Selasa, (13/9/2022).

Dikatakan, penutupan wisata Hutan Mangrove tersebut tidak diberitahukan kepada publik sehingga para wisatawan yang ingin masuk kecewa karena Hutan Mangrove ditutup dan tidak diperbolehkan untuk masuk.

Untuk diketahui, Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa merupakan kebanggaan masyarakat Kota Langsa, maupun wisatawan luar daerah yang hendak berwisata ke Hutan Mangrove.

Sementara bekas Pengelola Wisata Hutan Mangrove CV Ayudhia Manajemen, Muhammad Isbal mengatakan, penutupan wisata Tower Hutan Mangrove karena berakhirnya kerja sama antara Pemko Langsa dan DLHK Provinsi Aceh.

“Berakhir nya kerjasama itu secara bersamaan antara pihak pengelola kerjasama Pemko Langsa dan DLHK Provinsi Aceh berawal sejak 27 Agustus 2017 dan berakhir 28 Agustus 2022,” ungkap Isbal.

Dijelaskan, wisata Hutan Mangrove itu tidak boleh dikelola lagi sebelum ada izin dari DLHK Provinsi Aceh dan izin dari Kementrian yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Wisata itu masih belum bisa dibuka karena masa kerjasama habis, kalau mau perpanjang harus mengajukan perizinan ke DLHK Provinsi Aceh dan kementerian,” pungkasnya.

Hingga kini, wisata Tower Hutan Mangrove Ikonik Kota Langsa yang diresmikan oleh Menparekraf RI masih ditutup dan tidak diperbolehkan wisatawan masuk. (Izr/Aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT