"Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu," tutur.
Terkait janji pihak Unimed akan menyerahkan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III, sampai saat ini belum diserahkan.
"Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp 6.000.000 lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp 500.000, UKT II Rp1.000.000 dan UKT III paling tinggi Rp1.600.000 per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP," beber Abyadi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek ke depannya. (Zul/Aa)
Load more