News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Terancam PTDH

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Terancam PTDH
Kamis, 8 September 2022 - 10:02 WIB
Aipda Rudy Suryanto (RS), pelaku penembakan terhadap rekannya sendiri Aipda Ahmad Karnain hingga tewas terancam PTDH dalam sidang kode etik profesi Polri.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung secara maraton menuntaskan penyidikan kasus polisi tembak anggota polisi Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Selain telah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan saksi, Polda Lampung segera menjadwalkan dan menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) sebagai pelaku penembakan terhadap rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain hingga tewas, pada Minggu (4/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, berkas perkara penembakan oknum anggota Polri terhadap korban yang juga anggota Polri saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Berkas perkara ini segera dituntaskan dan hampir lengkap untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang kode etik Polri terhadap tersangka Aipda RS (Rudi Suryanto) akan digelar di Polres Lampung Tengah hari ini Kamis, (8/9/2022) yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan. Berkas perkara pidana dan kode etik tersangka penembakan masih berjalan, " kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (8/9/2022).

Pandra menambahkan, tersangka penembakan terhadap Aipda A Karnain tersebut terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah janji Polri, janji jabatan, dan kode etik profesi.

"Tersangka penembakan anggota polisi tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat. Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus," jelas Pandra.

Selain itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga akan  turut memberikan pendampingan psikologis terhadap anak dan istri korban. Pendampingan psikologis dilakukan agar terhindar dari trauma. 

"Kita juga berikan pendampingan terhadap keluarga korban juga dilakukan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Proses trauma healing terhadap keluarga korban pasca kejadian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda RS menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Way Pengubuan. Korban tewas tertembus peluru di dada kirinya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Aipda RS nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, karena dendam dan tersinggung lantaran sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT