Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung secara maraton menuntaskan penyidikan kasus polisi tembak anggota polisi Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Selain telah melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan saksi, Polda Lampung segera menjadwalkan dan menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) sebagai pelaku penembakan terhadap rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain hingga tewas, pada Minggu (4/9/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, berkas perkara penembakan oknum anggota Polri terhadap korban yang juga anggota Polri saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Berkas perkara ini segera dituntaskan dan hampir lengkap untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang kode etik Polri terhadap tersangka Aipda RS (Rudi Suryanto) akan digelar di Polres Lampung Tengah hari ini Kamis, (8/9/2022) yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan. Berkas perkara pidana dan kode etik tersangka penembakan masih berjalan, " kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (8/9/2022).
Pandra menambahkan, tersangka penembakan terhadap Aipda A Karnain tersebut terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah janji Polri, janji jabatan, dan kode etik profesi.
"Tersangka penembakan anggota polisi tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat. Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus," jelas Pandra.
Selain itu, lanjut Pandra, Polda Lampung juga akan turut memberikan pendampingan psikologis terhadap anak dan istri korban. Pendampingan psikologis dilakukan agar terhindar dari trauma.
"Kita juga berikan pendampingan terhadap keluarga korban juga dilakukan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Proses trauma healing terhadap keluarga korban pasca kejadian," ungkapnya.
Load more