Ditinggal Istri jadi TKI, Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Tersangka berkilah bahwa aksi bejad yang telah dilakukan sebanyak 5 kali tersebut karena khilaf selama ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:53 WIB
Sumber :
- tim tvone/pujiansyah
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Puj/ito)
Load more